Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 710/Pdt.P/2019/PA.Tgrs
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
1813
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Para Pemohon sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Thaqif Ariestriadi Setiyawan (L), lahir di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012;

    3. Menetapkan Para Pemohon dapat melakukan tindakan hukum untuk kepentingan anak tersebut;

    4.

    sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 17 September 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Tigaraksa pada tanggal tersebut dengan register perkara Nomor710/Pdt.P/2019/PA.Tgrs, mengemukakan halhal sebagai berikut:Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan Perwalian Anakterhadap :Nama ; THAQIF ARIESTRIADI
    Farm Apt atauayah dari THAQIF ARIESTRIADI SETIYAWAN bertempat tinggal diBantul Yogyakarta sehingga sedari kecil THAQIF ARIESTRIADISETIYAWAN hidup dan dibesarkan oleh Para Pemohon selaku orang tuapengganti yang merawatnya, oleh karena THAQIF ARIESTRIADISETIYAWAN masih di bawah umur dan belum dapat bertindak secarahukum maka dengan ini Para Pemohon mengajukan PermohonanPerwalian dari anak yang masih dibawah umur tersebut;Hal. 2 dari 9 Hal. Penetapan No.710/Pat.P/2019/PA.
    Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMAIR:Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;Menyatakan dan menetapkan Para Pemohon, sebagai wali dari 1 (Satu)orang anak, yang bernama: THAQIF ARIESTRIADI SETIYAWAN, Lakilaki, lahir di Jakarta, 23 Juli 2012;Menyatakan dan menetapkan Para Pemohon dapat mewakili anaktersebut mengenai pengurusan Administrasi;Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perudangundangan;Hal. 3 dari 9 Hal. Penetapan No.710/Pat.P/2019/PA.