Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 7 Juni 2023 — Penuntut Umum:
DIPTO BRAHMONO.SH
Terdakwa:
DEVI ARIFULOH Bin Alm MUDJIHADI
2525
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DEVI ARIFULOH Bin (Alm) MUDJIHADI tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
      bekas pakai;
    2. 1 (satu) buah timbangan digital;
    3. 1 (satu) bendel plastik klip kecil;
    4. 1 (satu) buah alat hisab sabu dari botol plastik;
    5. 2 (dua) potongan sedotan warna putih dan merah yang ujungnya runcing;
    6. 1 (satu) buah korek gas;
    7. 2 (dua) buah solasi warna hitam dan hijau;
    8. 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berstiker hitam;
    9. 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
    10. 1 (satu) tube urine milk saudara DEVI ARIFULOH
    Penuntut Umum:
    DIPTO BRAHMONO.SH
    Terdakwa:
    DEVI ARIFULOH Bin Alm MUDJIHADI