Ditemukan 1 data
DIPTO BRAHMONO.SH
Terdakwa:
DEVI ARIFULOH Bin Alm MUDJIHADI
25 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DEVI ARIFULOH Bin (Alm) MUDJIHADI tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
bekas pakai;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu dari botol plastik;
- 2 (dua) potongan sedotan warna putih dan merah yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 2 (dua) buah solasi warna hitam dan hijau;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berstiker hitam;
- 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
- 1 (satu) tube urine milk saudara DEVI ARIFULOH
Penuntut Umum:
DIPTO BRAHMONO.SH
Terdakwa:
DEVI ARIFULOH Bin Alm MUDJIHADI- Menyatakan Terdakwa DEVI ARIFULOH Bin (Alm) MUDJIHADI tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan