Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Ahmad Zaiwan Arimadona als Dona bin M.Mawi
20 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ahmad Zaiwan Arimadona Alias Dona Bin M.Mawi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
- kembalikan kepada Terdakwa atas nama Ahmad Zaiwan Arimadona Alias Dona Bin M.Mawi;;
Terdakwa:
Ahmad Zaiwan Arimadona als Dona bin M.Mawi
Dirampas untuk dimusnahkan;
17 — 3
PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas bermula Terdakwa ARIMADONA Bin ABDUL HASAN sedang mengendarai sepeda motor dari PakuonPutusan perkara pidana Nomor : 284/Pid. Sus/2012/PN. KB AV 2012Berjumlah 13 (tiga belas) halaman.Agung hendak pulang menuju Sindang Sari tibatiba di jalan tepatnya di JembatanBanjar Agung arah ke Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.