Ditemukan 1 data
12 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dufita Pratiwi Binti Risto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Ariostio Wibowo Bin Intoparison di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat