Ditemukan 1 data
14 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Apan Tuankotta bin Aripdin Tuankotta) dengan Pemohon II (Umi Kalsum Tuasikal binti Rahimdin Tuasikal) yang dilaksanakan di Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku pada tanggal 19 Desember 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 1995 pada Pegawai Pencatat