Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 1414/Pid.Sus/2016/PN.BKS
Tanggal 19 Desember 2016 — pidana - Dwi Ariristanto als Dwi Bin Soeroso Sarno
9111
  • Menyatakan DWI ARIRISTANTO ALS DWI BIN SOEROSO SARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;2.
    pidana - Dwi Ariristanto als Dwi Bin Soeroso Sarno
    Menyatakan terdakwa DWI ARIRISTANTO ALS DWI BIN SOEROSO SARNOterbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawanhukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112ayat (1) undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI ARIRISTANTO ALS DWI BINSOEROSO SARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara , dengan perintahagar terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Menyatakan DWI ARIRISTANTO Alias DWI Bin SOEROSOSARNO,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidananarkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1)Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika ;2. Menyatakan DWI ARIRISTANTO Alias DWI Bin SOEROSOSARNO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidananarkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1)tentang Pecandu Narkotika ;3.
    Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum melakukan rehabilitasikepada Terdakwa DWI ARIRISTANTO Alias DWI BinSOEROSOSARNO, di rumah sakit atau tempat tempat rehabilitasi yangsudah ditunjuk oleh pemerintah.4.
    Bahwa yang melakukan perkara pidana Kejahatan dibidang Narkotika jenisganja tersebut adalah terdakwa DWI ARIRISTANTO ALS DWI BIN SOEROSO. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2016 sekitar jam 13.30 wib didepan Lift Apartemen Kemang View Kel Pekayon Kec Beaksi Selatan KotaBekasi dimana saksi melakukan penangkapan bersama rekan satu team,saksi yang bernama BRIPKA DENY SETIADI, SH dan BRIGADIR TRITEDJA.