Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 9 Nopember 2020 — Pemohon:
SURIA DARMA,SE,SH
Termohon:
1.CV Surya Arirrang Mandiri
2.Suryanto Ginting
24681
  • Surya Arirrang Mandiri dan Suryanto Ginting MBA, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  • Menunjuk Sdr. Riana Br Pohan, S.H.,M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
  • Mengangkat:
    1. Sabarudin, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-158 AH.04.03-2020, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E/7, Lantai 1, Jl.
      Surya Arirrang Mandiri dan Suryanto Ginting MBA;

      4. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

      5. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan dalam Penetapan tersendiri;

      6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.778.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);

      Pemohon:
      SURIA DARMA,SE,SH
      Termohon:
      1.CV Surya Arirrang Mandiri
      2.Suryanto Ginting