Ditemukan 3 data
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
ARISABRI alias SABRI
53 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Arisabri Alias Sabri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
ARISABRI alias SABRI
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
KHOIRIL ANWAR alias SERIL
54 — 11
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Plastik tembus pandang;
- 996 (Sembilan ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi seberat 339,9 (tiga ratus tiga puluh sembilan koma sembilan) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama ARISABRI
MAULITA SARI SH
Terdakwa:
SAMSUDDIN NASUTION alias UDIN
59 — 15
- 1 (satu) buah Plastik tembus pandang;
- 996 (Sembilan ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi seberat 339,9 (tiga ratus tiga puluh sembilan koma sembilan) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama ARISABRI alias SABRI.