Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ARISGIANTO Bin SUNARYO
19 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arisgianto Bin Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman " sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arisgianto Bin Sunaryo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Terdakwa:
ARISGIANTO Bin SUNARYO
39 — 21
kepada Terdakwa untuk menjualkansebanyak 10 (sepuluh) buah dengan imbalan Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dandikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membeli ban sepeda motormaka Terdakwa menyanggupi dan bersedia untuk menjualkan tabung gas elpiji 3 Kgtersebut.Bahwa benar selanjutnya Terdakwa bersama KACAU (DPO) berangkat kearah SimpangManunggal menggunakan sepeda motor dengan tujuan daerah pasar simabur namunsesampainya di Simpang Manunggal terdakwa berhenti di depan kedai saksi ARISGIANTO