Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 490/Pid.Sus/2018/PN Dpk
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
DIAN ANJARI,SH
Terdakwa:
ANGGA ARISTAMA alias TOGAR bin alm YUDI RAHMAT
5723
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Aristama Alias Togar Bin (Alm) Yudi Rahmat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 5 (lima) bungkus kertas warn acoklat berisi ganja berat netto 9,0471 gram dan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi ganja berat netto 3,4218 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
  • Menyatakan agar Terdakwa Angga Aristama