Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 03-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 422/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 3 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
EFRENI,SH
Terdakwa:
ARISTIOKO FEBRIYANTO ALIAS ARIS BIN PUPUT DWI ATMANTO
299
    1. Menyatakan Terdakwa Aristioko Febriyanto alias Aris bin Puput Dwi Atmanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
    Penuntut Umum:
    EFRENI,SH
    Terdakwa:
    ARISTIOKO FEBRIYANTO ALIAS ARIS BIN PUPUT DWI ATMANTO