Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Ngw
Tanggal 7 Mei 2021 — Pemohon:
SANDHYA NUR ARISTYATAMA JUMADI
475
  • permohonan pemohon;
  • Memberikan Ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora serta pada Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pada Kartu Indonesia Sehat yang sebelumnya tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran bernama Sandhya Nur Aristyatama
    Jumadi lahir di Blora tanggal 18 Juni 1999 diperbaiki menjadi nama Sandhya Nur Aristyatama Jumadi lahir pada tanggal 18 Juni 2000 sebagaimana Surat Keterangan Lahir pemohon;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan mengenai perbaikan tahun kelahiran pemohon kepada Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan
    Pemohon:
    SANDHYA NUR ARISTYATAMA JUMADI