Ditemukan 1 data
7 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1 Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah);
3.2 Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp. 1800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
3.3 Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Ahmad Arisyifa, umur 11 tahun dan Muhamad Samsil Arzaki, umur 9 tahun minimal sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan berkala 10% pertahun