Ditemukan 2 data
Maulita Sari, S.H
Terdakwa:
1.HALOMOAN TOBING Alias LOMO
2.RESTU ARIWIDANA Alias RESTU
7 — 3
Restu Ariwidana Alias Restu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
Restu Ariwidana Alias Restu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
Penuntut Umum:
Maulita Sari, S.H
Terdakwa:
1.HALOMOAN TOBING Alias LOMO
2.RESTU ARIWIDANA Alias RESTU
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
SUSANTO Alias TOGOK Bin SAMIN RASMIDI
55 — 15
Saksi Dimas Ariwidana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah diperiksa dihadapanpenyidik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkasperkara. Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 04 Juni2020 sekira pukul 02.00 WIB Tim Sus Polda Riau berangkat menujuDesa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, KabupatenBengkalis untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakattentang adanya tindak pidana narkotika.