Ditemukan 1 data
29 — 7
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (EGI PRANATA PUTRA ARIYASANDY BIN TIYAS PURNOMO) terhadap Penggugat (RAMANDA PUTRI BINTI GUSTIAN);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama:
- Dhevan Dylan Pranata bin Egi
Pranata Putra Ariyasandy, tanggal lahir 30 Agustus 2019, dan
- Gabriella Alicya Putri binti Egi Pranata Putra Ariyasandy, tanggal lahir 20 April 2021, berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat (RAMANDA PUTRI BINTI GUSTIAN) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat (EGI PRANATA PUTRA ARIYASANDY BIN TIYAS PURNOMO) selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang dan perhatian terhadap anak-anaknya