Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 8-P/PM.I-01/AD/VII/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — ,M.H
Terdakwa:
Raja Ariyuanda Ritonga
10125
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Raja Ariyuanda Ritonga, Serda NRP 21190277341297, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) hari.
    3.
    ,M.H
    Terdakwa:
    Raja Ariyuanda Ritonga
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH SURAT AMAR PUTUSANNomor 8 P / PM I01 / AD / VII / 2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer lO1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehdalam memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran lalu lintas jalan telahmenjatuhkan Putusan sebagaimana yang tercantum dibawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Raja Ariyuanda Ritonga.Pangkat, NRP : Serda, 21190277341297.Jabatan : Bayonkav 11/MSC.Kesatuan : Yonkav 11/MSCTempat, tgl.lahir : Medan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Raja Ariyuanda Ritonga,Serda NRP 21190277341297, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotordijalan yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlahRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurunganpengganti selama 6 (enam) hari.3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00(Sepuluh ribu rupiah).4.