Ditemukan 1 data
21 — 17
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa :2.1 Nafkah Madliyah 1 (satu) orang anak yang berada dalam asuhan Penggugat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;2.2 Nafkah pemeliharaan / hadlonah anak yang bernama Denis bin Arjanari yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa