Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Arjulin bin Usman alm
40 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Arjulin Bin Usman (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Arjulin Bin Usman (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Terdakwa:
Arjulin bin Usman alm