Ditemukan 1 data
DEDI ROMANSA SUMANDI
70 — 29
Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: 1708-LU-15022018-0003 yang semula bernama Arkaana