Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PA Singkawang Nomor 162/Pdt.G/2020/PA.Skw
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2010
  • Arkhasena Prasetya Tama, lahir tanggal 07 Nopember 2017 berada dalam hak hadhanah/pengasuhan Penggugat Rekonpensi;
  • Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama : 1). Callysta Nafeeza Prasetya Putri, lahir tanggal 02 Agustus 2011 2).
    Arkhasena Prasetya Tama, lahir tanggal 07 Nopember 2017, sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10% hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
  • Dalam Konpensi dan Rekonpensi

    1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);