Ditemukan 1 data
PRATIWI KUSUMA RAHAYU,SH
Terdakwa:
ANDRI ARLANDRI BIN ELAN SUHERLAN
82 — 9
- Menyatakan Terdakwa ANDRI ARLANDRI BIN ELAN SUHERLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI ARLANDRI BIN ELAN SUHERLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
PRATIWI KUSUMA RAHAYU,SH
Terdakwa:
ANDRI ARLANDRI BIN ELAN SUHERLAN