Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 31/Pid.B/2023/PN Bgl
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
Utami Gustina,S.H,.M.H.
Terdakwa:
MULFI HIDAYAT
5222
  • Astra Sedaya Finance;
  • 2 (dua) lembar Print hasil percakapan peminjam unit melalui Via Whatsapp antara Sdri ARMADEI dan Sdra DAYAT EKO.

Dikembalikan Kepada saksi Armadewi;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);