Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN PADANG Nomor 697/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Desember 2023 — ADEK BIN ARMAIJON
3419
  • Adek Bin Armaijon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ADEK BIN ARMAIJON
Register : 05-01-2017 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0009/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 2 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
172
  • PENETAPANNomor 0009/Pdt.P/2017/PA.PdgweeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Dico Dearli Bin Armaijon, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMA, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal diSeberang Padang Selatan (Rumah Unang Eni), RT. 001, RW.005, Kelurahan Seberang Padang
    Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, Pemohon (Dico Dearli Bin Armaijon)dengan Pemohon II (Deriani Susanti Binti Dasril) telah melangsungkanpernikahan di rumah gadhi nikah di Simpang Haru Kecamatan PadangTimur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;halaman 1 daro 10 halaman putusan No. 0009/Pdt.P/2017/PA. Pdg2. Bahwa saat pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali nikah adalahAyah Kandung Pemohon Il yang bernama (Dasril).
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Perjaka,berumur 18 tahun;Orang tua Pemohon I:Ayah: Armaijon dan Ibu: Linda Nofyantisedangkan Pemohon II berstatus Gadis, berumur 18 tahun;Orang tua Pemohon II:Ayah: Dasril dan Ibu: Erni4. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku;5.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Dico Dearli Bin Armaijon)dan Pemohon II (Deriani Susanti Binti Dasril) yang dilaksanakan padatanggal 13 Mei 2013 di rumah qadhi nikah di Simpang Haru di WilayahKantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ProvinsiSumatera Barat;3. Membebankan biaya perkara pada Pemohon dan Pemohon II sesuaidengan peraturan yang berlaku;halaman 3 daro 10 halaman putusan No. 0009/Pdt.P/2017/PA.
Register : 05-01-2017 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0009/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 2 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
193
  • PENETAPANNomor 0009/Pdt.P/2017/PA.PdgweeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Dico Dearli Bin Armaijon, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMA, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal diSeberang Padang Selatan (Rumah Unang Eni), RT. 001, RW.005, Kelurahan Seberang Padang
    Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, Pemohon (Dico Dearli Bin Armaijon)dengan Pemohon II (Deriani Susanti Binti Dasril) telah melangsungkanpernikahan di rumah gadhi nikah di Simpang Haru Kecamatan PadangTimur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;halaman 1 daro 10 halaman putusan No. 0009/Pdt.P/2017/PA. Pdg2. Bahwa saat pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali nikah adalahAyah Kandung Pemohon Il yang bernama (Dasril).
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Perjaka,berumur 18 tahun;Orang tua Pemohon I:Ayah: Armaijon dan Ibu: Linda Nofyantisedangkan Pemohon II berstatus Gadis, berumur 18 tahun;Orang tua Pemohon II:Ayah: Dasril dan Ibu: Erni4. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku;5.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Dico Dearli Bin Armaijon)dan Pemohon II (Deriani Susanti Binti Dasril) yang dilaksanakan padatanggal 13 Mei 2013 di rumah qadhi nikah di Simpang Haru di WilayahKantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ProvinsiSumatera Barat;3. Membebankan biaya perkara pada Pemohon dan Pemohon II sesuaidengan peraturan yang berlaku;halaman 3 daro 10 halaman putusan No. 0009/Pdt.P/2017/PA.