Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2012 — Putus : 28-08-2012 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 320/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 28 Agustus 2012 — INTAN SARI DEWI Pgl. BUK DE
306
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- Uang tunai sejumlah Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah )- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang biaya pembelian tanah sebesar Rp 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah) tanggal 01 Juni 2011Dikembalikan kepada saksi korban ARMALENDA S.Si Pgl. LENDA- 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat kavling tanah luas 144 m2 an. Dra. Armi Djamain, Apt;- 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat kavling tanah luas 144 m2 an. Dra.
    Menyatakan barang bukti berupa:e Uang tunai sejumlah Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah);e 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang biaya pembelian tanah sebesar Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah) tanggal 01 Juni 2011;Dikembalikan kepada saksi korban ARMALENDA. S.Si PGL LENDAe 1 (satu) rangkap fotocopy sertipikat kavling tanah luas 144 m2 an. Dra. Armi Djamain,Apt;e 1 (satu) rangkap fotocopy sertipikat kavling tanah luas 144 m2 an. Dra. Armi Djamain,Apt yang sudah dibaliknamakan an.
    Nanggalo Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengajamemiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasukkepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yaituberupa uang sejumlah Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) milik ARMALENDA, SSi(selanjutnya disebut saksi korban) atau setidaktidaknya bukan milik terdakwa, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain
    sebagai berikut:Berawal pada awal bulan April 2011 saksi korban ARMALENDA, SSi dan suami saksikorban yaitu saksi MASRUNI mencari tanah untuk membangun rumah di daerah Aie PacahKota Padang, kemudian datang saksi HENDRA yang merupakan teman dari saksi Masruni kekafe saksi korban yaitu Kafe Yasmin dan saksi Hendra menawarkan kepada saksi korban 1(satu) kavling tanah seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Dra.ARMI DJAMAIN, Apt yang berlokasi di Komplek Matha Indah Blok H.2
    Saksi ARMALENDA, S.Si Pgl LENDA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Benar saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat.e Benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. Benar bahwa perkara Penipuan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 April 2011 sekira jam11.00 Wib bertempat di Kafe Yasmin Komplek SD Sabbihisma Lapai Kec.
    Nanggalo Kota Padang melakukan penipuan terhadapsaksi korban Armalenda Pgl Lenda dengan cara berawal pada bulan April 2011 saksi dansuami saksi sedang mencari sebidang tanah untuk membangun rumah dan saksi Hendramengenalkan saksi dan suami pada terdakwa karena terdakwa akan menjual 1 kavlingtanahnya seluas 144 m2 an. Dra. Armi Djamain yang terletak di Komplek Martha Indah BlokH2 Aia Pacah Koto Tangah Kota Padang.