Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Tanggal 28 Desember 2021 —
Terdakwa:
OKI ARMALANDA BIN ARMAN N
1020
  • Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OKI ARMALANDA BIN ARMAN N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki

    Terdakwa:
    OKI ARMALANDA BIN ARMAN N