Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Mad
Tanggal 9 Januari 2023 — Penuntut Umum:
SRIKANAH, S.H
Terdakwa:
TONY ARMANSYAH Bin SUGIHARTO
878
    1. Menyatakan Terdakwa TONY ARMANSDYAH Bin SUGIARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persayratan keamanan, khasuiat atau kemarfmasian dan mutu sebagaimana dalam dakwaan
    penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONY ARMANSDYAH Bin SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa