Ditemukan 1 data
RACHMAD WIRAWAN, SH
Terdakwa:
1.HENDRIKUS TU WAE
2.RONALDO ARMELINDO CEME
38 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Hendrikus Tu Wae dan Terdakwa II Ronaldo Armelindo Ceme tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendrikus Tu Wae dan Terdakwa II Ronaldo Armelindo Ceme oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
RACHMAD WIRAWAN, SH
Terdakwa:
1.HENDRIKUS TU WAE
2.RONALDO ARMELINDO CEME