Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 72/Pid.B/2023/PN Bjw
Tanggal 25 Januari 2024 — Penuntut Umum:
RACHMAD WIRAWAN, SH
Terdakwa:
1.HENDRIKUS TU WAE
2.RONALDO ARMELINDO CEME
388
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Hendrikus Tu Wae dan Terdakwa II Ronaldo Armelindo Ceme tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendrikus Tu Wae dan Terdakwa II Ronaldo Armelindo Ceme oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    RACHMAD WIRAWAN, SH
    Terdakwa:
    1.HENDRIKUS TU WAE
    2.RONALDO ARMELINDO CEME