Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 48/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal 13 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa:
TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tegu Suito als Teguh bin Armendri tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    PEBSIDO JABASER SIAHAAN
    Terdakwa:
    TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI