Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gst
Tanggal 8 Februari 2021 — Terdakwa
11429
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak I Grace Arnades Baene Alias Ades dan Anak II Hadrian Arisman Sarumaha Alias Aris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    BB 2922 WC berwarna Biru Silver;

Dikembalikan kepada Anak I Grace Arnades Baene Alias Ades;

6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);