Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bakri Bahari bin Onim) dan Pemohon II (Rika Rahayu binti Arnadiansah) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2016 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130000