Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pid.B/2017/PN Pdg
Tanggal 30 Maret 2017 —
13146
  • RIVO ARNOFRI Pgl. RIVO Bin ARMAN KAMTA
    PUTUSANNomor 32/Pid.B/2017/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara :1.Terdakwa berstatus Narapidana:Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanRIVO ARNOFRI Pgl.
    Menyatakan terdakwa Rivo Arnofri Pgl. Rivo Bin Arman Kamta telahterbukti bersalah melakukan Tindak pidana Persetubuhan diluarperkawinan dengan wanita dalam keadaan tidak berdayasebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 286 KUHPdalam dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivo Arnofri Pgl. Rivo BinArman Kamta dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan,3.
    agar terdakwa diberikankeringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas Pledooi Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenanggapinya secara lisan, menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian jugaPenasihat Hukum terdakwa menanggapi tanggapan Penuntut Umum secara lisandan menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikutHalaman 2 dari 26 Putusan Perkara Pidana Nomor 32/Pid.B/2017/PN PdgBahwa ia terdakwa RIVO ARNOFRI