Ditemukan 1 data
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI
28 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Percobaan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI