Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN BATAM Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI
280
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Percobaan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    YAN ELHAS ZEBOEA, SH
    Terdakwa:
    APRILMAN JAI BIN AROATUL JAI