Ditemukan 1 data
8 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Fariz Aromly Bin Maskhur) dengan Pemohon II (Yohana Nainggolan Binti Jonni Nainggolan) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Mei 2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Penetapan Isbat Nikah ini di Kantor Urusan