Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
MUIS ARI GUNTORO, SH
Terdakwa:
ARPIANOOR Bin ARIFIN
152
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ARPIANOOR Bin ARIFIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
    Penuntut Umum:
    MUIS ARI GUNTORO, SH
    Terdakwa:
    ARPIANOOR Bin ARIFIN
    PUTUSANNomor 38/Pid.Sus/2019/PN KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan Kelas IB yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ARPIANOOR Bin ARIFIN;Tempat lahir : Kandangan;Umur/tanggal lahir =: 36 tahun/ 19 Februari 1983;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Pahlawan RT. 08 RW. 4 Kel.
    Menyatakan terdakwa ARPIANOOR Bin ARIFIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana secara tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalamDakwaan Alternatif Kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARPIANOOR Bin ARIFIN denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahandan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu miliar rupiah)Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram; 2 (dua) carik kertas rokok; 1 (Satu) buah HP merk Mito No.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :KESATU :Bahwa terdakwa Arpianoor Bin Arifin, pada hari Rabu tanggal 05
    Menyatakan terdakwa ARPIANOOR Bin ARIFIN tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaratanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2.
Register : 13-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KANDANGAN Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
MUIS ARI GUNTORO, SH
Terdakwa:
ARPIANOOR Bin ARIFIN
109
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ARPIANOOR Bin ARIFIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
    Penuntut Umum:
    MUIS ARI GUNTORO, SH
    Terdakwa:
    ARPIANOOR Bin ARIFIN
Register : 03-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 545/Pdt.P/2022/PA.Bjm
Tanggal 24 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (ARPIANOOR bin RUSLI) dengan Pemohon II (LAINAWATI binti SALING) yang terjadi pada tanggal 01 Februari 2003 di rumah Keluarga Pemohon II di Jalan Perigi Kecil, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan