Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 318/Pdt.P/2022/PN Mtr
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
ARSADULLAH
2616
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menyatakan hukum bahwa identias yang tercantum pada Akta Kelahiran No. 5271041209870005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas dan Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Mataram, pada tanggal 22 Desember 2020, yaitu atas nama ARSADULLAH, lahir di Bendega pada tanggal 12 September 1987, dan identitas yang tercantum pada Paspor Nomor: B 1729068 Tanggal 24 Januari 2016 atas nama ARSADULLAH BN IRMAH ROSIDIN, lahir
    di Bendega tanggal 12 September 1980 adalah orang yang sama;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki identitas / tahun lahir pemohon dari yang tercantum pada Paspor Nomor: B 1729068 Tanggal 24 Januari 2016 atas nama ARSADULLAH BN IRMAH ROSIDIN, lahir di Bendega, pada tanggal 12 September 1980, menjadi atas nama ARSADULLAH lahir di Bendega, pada tanggal 12 September 1987 sesuai yang tercantum pada Akta Kelahiran No. 5271041209870005, yang dikeluarkan oleh Kepala
    Pemohon:
    ARSADULLAH