Ditemukan 1 data
45 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Arsainal bin Bahtiar J) dengan Pemohon II (Minarti binti Sirajudin Usu)yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00,-(enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);