Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 24/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
NUR BADI'ATUN NI'MAH
150
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula Abdur Rohman Sanni El Musawa menjadi Arsanni El Musawa;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul oleh Pemohon untuk kemudian