Ditemukan 2 data
RESTY YANUARTI
21 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon Muhammad Khairan Ziad Arshaka lahir di Garut tanggal 3 Agustus 2017 dirubah menjadi Khairan Ziad Arshaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan
22 — 27
Muhammad Kenandra Arshaka
berada pada Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1336000,- ( satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).