Ditemukan 4 data
ADE NAWAWI
17 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan identitas anak pemohon, untuk selanjutnya dan seterusnya anak pemohon akan menggunakan identitas AYLA ARSHIFA NAWAWI;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk merubah dan mencatat nama anak pemohon yang semula bernama ZYNA AYLA HUMAIRA menjadi AYLA ARSHIFA NAWAWI;
- Menetapkan biaya perkara
24 — 3
Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumahorangtua Penggugat selama + 2 (dua) tahun, kemudian tinggal bersama dirumah bersama hingga +, November 2012, kemudian Tergugat pergi namunhingga sekarang tidak ada kabar beritanya dan tidak pernah memberikannafkah; 4.Bahwa selama berumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah melakukanhubungan suami istri (bada dukul) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak,bernama: 1.AGRISTHA QUINTANA, Lahir pada tanggal 01 Juni 2001;2.LAURAHILWA ARSHIFA
89 — 45
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Early Arshifa Iqlima, lahir pada tanggal 29 November 2015 (umur 5 tahun) berada dalam asuhan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang akan datang untuk 1 (satu) orang anaknya bernama Early Arshifa Iqlima lahir pada tanggal lahir 29 November 2015 sejumlah sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
Putusan Nomor 387/Pdt.G/2020/PA.Jprdikaruniai 1 orang anak perempuan yang bernama Early Arshifa Iqlimaumur 5 tahun, dan anak tersebut saat ini dalam asuhan Termohon. Bahwa Pemohon dan Termohon pernah tinggal bersama selama kuranglebih 7 tahun di rumah orangtua Pemohon.
TESI SANDY TRIPENA AM.KEBBINTI H. ADUM SYAMSUDIN
Tergugat:
DANI HAMDANI. S.E. BIN H. IIN SOLIHIN
8 — 0
Adum Syamsudin);
- Menetapkan dua orang anak bernama :
- Earlyta Arshifa Hamdani, lahir tanggal 15 September 2014;
- Alesha Nazaha Hamdani, lahir tanggal 22 Agustus 2016
berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat.