Ditemukan 2 data
143 — 60
Bahwa seharusnya Komisaris (THEO ARSIDES TODING) tidak dibolehkanmenandatangani Kontrak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 86 ayat (5)Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah; 5.1.
Putusan No. 4/G/2017/PTUN.PL54 Tahun 2010 tersebut, karena Komisaris (THEO ARSIDES TODING) tidakmendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direktu PT.
Toding padahal yangbersangkutan tidak pernah mengajukan/menandatangani proses pencairandana yang dimaksud, dan dalam SURAT PERINTAH PENCAIRANDANA tgl 4 Nop 2016 dijelaskan bahwa uang tersebut dibayarkan kepadaTHEO ARSIDES TODING (PT.
Herto Persada Sakti yang pada saat itu diwakili oleh Theo Arsides Toding(Komisaris) dengan demikian hubungan hukum yang terjadi hanya antar PPKdengan Theo Arsides Toding (komisaris) namun mengapa dalam perkara iniyang mengajukan Gugatan adalah Ir. Herman Toding dalam Kapasitas Direktur.dalam hal ini kami beranggapan bahwa kedudukan hukum (Legal Standing)Penggugat bertindak mewakili untuk dan atas nama PT.
Theo Arsides Toding selaku komisaris PT. Herto Persada Sakti yangberalamat J. Batu Merah Indah No. 4 Palu dengan mengacu pada peraturandiatas sdr. THEO ARSIDES TODING dapat dibolehkan menandatanganikontrak karena merupakan pengurus perusahaan sesuai dengan Akteperusahaan dan hal ini dipertegas dengan Pernyataan Keputusaan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa Persereon Terbatas PT.
THEO ARSIDES TODING
Tergugat:
BCA FINANCE Cabang Palu
Turut Tergugat:
1.IDAWATI,SH,M.Kn, Notaris
2.Kementerian Hukum dan hak Asazi Manusia RI, cq Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah
70 — 15
Penggugat:
THEO ARSIDES TODING
Tergugat:
BCA FINANCE Cabang Palu
Turut Tergugat:
1.IDAWATI,SH,M.Kn, Notaris
2.Kementerian Hukum dan hak Asazi Manusia RI, cq Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah