Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 27-04-2019
Putusan PA BITUNG Nomor Nomor 46/Pdt.G/2018/PA Bitg
Tanggal 6 Juni 2018 — Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala, “Pemohon” Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F. Sinambela “Termohon”;
2112
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F. Sinambela) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bitung;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk membayar nafkah iddah (menunggu) kepada Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F. Sinambela) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk memberikan mutah (hadiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
    Sinambela) dan Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) masing-masing bernama Aqila Khairunnisa Handjala, perempuan, umur 2 tahun 4 bulan dan Aisa Ardiningrum Handjala, perempuan, umur 1 bulan sejumlah Rp1.000.000,00 per bulan sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala, PemohonNovi Ismawati Sinambela binti Hisar F. Sinambela Termohon;
    PUTUSANNomor 46/Pdt.G/2018/PA BitgBsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkaracerai talak pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaraantara:Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala, tempat tanggal lahir Bitung, 31Maret 1984, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan D Ill,pekerjaan Pegawai BUMN PT. Pelindo, tempat tinggal diPerum.
    Mengizinkan (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untukmenjatuhkan talak terhadap Termohon (Novi Ismawati Sinambela bintiHisar F. Sinambela) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung;3.
Register : 21-03-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 27-04-2019
Putusan PA BITUNG Nomor 46/Pdt.G/2018/PA Bitg
Tanggal 6 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
282
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
    Sinambela) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bitung;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk membayar nafkah iddah (menunggu) kepada Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
      Sinambela) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk memberikan mutah (hadiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
      Sinambela) berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi (Novi Ismawati Sinambela binti Hisar F.
      Sinambela) dan Tergugat Rekonvensi (Fariyanto Hadi Handjala bin Arsjik Handjala) masing-masing bernama Aqila Khairunnisa Handjala, perempuan, umur 2 tahun 4 bulan dan Aisa Ardiningrum Handjala, perempuan, umur 1 bulan sejumlah Rp1.000.000,00 per bulan sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah