Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Ktb
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
1.ARSYAD
2.ASTUTY
694
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudujan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 6409CLT2312200800243 pada tanggal 23 Desember 2008 yang terdapat kekeliruan penulisan pada nama ayah dimana tertulis MUHAMMAD ARSYAD diperbaiki menjadi ARSYAD, dan nama anak Pemohon dimana tertulis MUHAMMAD ARSUTIYAWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD ARSUTYAWAN;
    bersangkutan;Telah meneliti dan memeriksa bukti Surat yang diajukan para Pemohon;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan para Pemohon;Menimbang, bahwa para Pemohon mengajukan surat permohonannyatertanggal 18 Agustus 2019 2017 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan NegeriKotabaru pada tanggal 12 Agustus 2019 yang dicatat dalam register Nomor24/Pdt.P/2019/PN Ktb telah mengajukan permohonannya sebagai berikut:iBahwa anak kesatu para Pemohon yang lahir di Penajam pada tanggal 12 06 2007 MUHAMMAD ARSUTIYAWAN
    ;Bahwa kemudian Pemohon mengajukan permohonan kepada KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk diterbitkan aktakelahiran anak pemohon;Bahwa setelah Akta Kelahiran anak Pemohon terbit dengan Nomor6409CLT2312200800243 pada tanggal 23 Desember 2008 terdapatkekeliruan pada nama ayah, tertulis MUHAMMAD ARSYAD pada hal yangseharusnya tertulis ARSYAD, dan menghilangkan 1 huruf pada namaMUHAMMAD ARSUTIYAWAN yang seharusnya MUHAMMADARSUTYAWAN;Bahwa dilakukannya perubahan tersebut diperlukan
    Memberikan ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk melakukan perubahan pada AktaKelahiran anak Pemohon dengan Nomor 6409CLT2312200800243 padatanggal 23 Desember 2008 terdapat kesalahan pada nama ayah yaituMUHAMMAD ARSYAD pada hal seharusnya MUHAMMAD ARSYAD danmenghilangkan 1 huruf pada nama MUHAMMAD ARSUTIYAWAN yangseharusnya MUHAMMAD ARSUTYAWAN;3.
    Tanda Penduduk atas nama ARSYAD, NIS6409021502760001 tanggal 11 Juni 2016 ;P2 Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 87/03/VIII/2006 atas nama ARSYADtenggal16 Juli 2006;P3 Foto copy Kartu Keluarga No.6302061904160005 atas nama kepalakeluarga ARSYAD tertanggal 06 Desember 2016;P4 Foto copy ljazah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosialtertanggal 04 Agustus 2011;P5 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 6409CLT2312200800243 atasnama MUHAMMAD ARSUTIYAWAN tertanggal 23 Desember 2008;Menimbang, bahwa
    Mengijinkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudujan dan Catatan SipilKabupaten Kotabaru untuk memperbaiki pada Akta Kelahiran anak pemohonNomor 6409CLT2312200800243 pada tanggal 23 Desember 2008 yangterdapat kekeliruan penulisan pada nama ayah dimana tertulis MUHAMMADARSYAD diperbaiki menjadi ARSYAD, dan nama anak Pemohon dimanatertulis MUHAMMAD ARSUTIYAWAN diperbaiki menjadi MUHAMMADARSUTYAWAN;3.
Register : 12-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KOTABARU Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Ktb
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
1.ARSYAD
2.ASTUTY
211
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudujan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 6409CLT2312200800243 pada tanggal 23 Desember 2008 yang terdapat kekeliruan penulisan pada nama ayah dimana tertulis MUHAMMAD ARSYAD diperbaiki menjadi ARSYAD, dan nama anak Pemohon dimana tertulis MUHAMMAD ARSUTIYAWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD ARSUTYAWAN;