Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 343/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
260
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pewaris (Oktafianto bin Herman Setiawan), telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2019 karena sakit;

    3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Oktafianto bin Herman Setiawan, adalah:

    3.1. Merilia Araningsari binti Erwin Basoeki (Isteri Pewaris);

    3.2. Muhammad Nadhif Arsyafianto bin Oktafianto (anak kandung laki-laki Pewaris)

    ;

    3.3. Abyan Ali Ramadhan Arsyafianto bin Oktafianto (anak kandung laki-laki Pewaris);

    3.4.

    Aldian Ghazi Arsyafianto bin Oktafianto (anak kandung laki-laki Pewaris);

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);