Ditemukan 1 data
56 — 34
Menyatakan hukum anak-anak yang bernama I Gede Mas Agung Arthanu dan Ni Made Mas Ayu Rere Andin diasuh dan dirawat bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirim salinan resmi Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram;
6.