Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2013 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN BAUBAU Nomor 261/Pid.B/2013/PN. Baubau
Tanggal 8 Oktober 2013 — - ARI HERMAN, AMK BIN ARUHAMA
9078
  • Menyatakan Terdakwa Ari Herman, A.Mk Bin Aruhama dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga ; - 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari herman, A.Mk Bin Aruhama karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; - 3.
    - ARI HERMAN, AMK BIN ARUHAMA
    BaubauDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamayang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama : ARIHERMAN, AMK BIN ARUHAMA ;Tempat Lahir : Baubau ;Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/1 Maret 1983 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl.
    tentangpenunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidangperkara terdakwa ;Setelah membaca berkas perkara terdakwa ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa serta memperhatikanadanya barang bukti dalam perkara terdakwa ;Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa Ari Herman, AMK Bin Aruhama
    pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman denganalasan terdakwa masih melanjukan kuliah tugas dinas dan masih bekerja sebagai PNS,serta terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;Setelah mendengan tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa yang menyatakantetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di dalam persidangan didakwa olehPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ARI HERMAN,AMK BIN ARUHAMA
    Unsur setiap orang :Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yangdapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yangditentukan dalam UndangUndang ;Menimbang bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan sepertitersebut dibawah ini telah dihadapkan terdakwa Ari Herman, A.Mk Bin Aruhama dantelah memberikan keterangan khususnya pengakuan terdakwa sebagaimana identitasdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang bahwa identitas tersebut
    bahwa pidanayang akan dijatuhkan adalah adil dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukanterdakwa ;Mengingat Pasal 49 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004,KUHAP dan pasalpasal dari UndangUndang yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa Ari Herman, A.Mk BinAruhama dengan identitas tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran dalamrumah tangga ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ariherman, A.Mk Bin Aruhama
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 06-02-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 3476/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat Tergugat
2842
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ari Herman bin Aruhama) kepada Penggugat (Voni Mega Fitria binti Sarijan);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp386000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);