Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2011 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 72/PID.B / 2011/ PN.JKT.UT.
Tanggal 2 Maret 2011 — HERIONTA ARUINATA GIRSANG
3011
  • M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa HERIONTA ARUINATA GIRSANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 10 ( sepuluh ) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menyatakan barang bukti berupa
    HERIONTA ARUINATA GIRSANG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dalam tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : HERIONTA ARUINATA GIRSANGTempat lahir : MedanUmur/Tgl.lahir : 20 tahun / 13 Maret 1990Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Muara Angke Blok U.3.U/23 Rt. OO1/01 Kel.
    tanggal 07 Nopember 2010 sampaidengan sekarang ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksisaksi yang dibacakan dan keterangan terdakwa tersebut dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :MENUNTUTe Menyatakan terdakwa Herionta Aruinata
    BUDI JOEWONO, dokter pada RS Atma JayaJakarta.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP .SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa HERIONTA ARUINATA GIRSANG, pada hari Minggu tanggal 7Nopember 2010 sekira jam 04.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanNopember 2010, bertempat di Lokasi WTS Royal Kamar Mayangsari Tunggal Jalan Rawa BebekRT 002/013 Kel. Penjaringan Kec.
    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.ATAU:KEDUA:Bahwa terdakwa HERIONTA ARUINATA GIRSANG, pada hari Minggu tanggal 7 Nopember2010 sekira jam 04.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2010,bertempat di Lokasi WTS Royal Kamar Mayangsari Tunggal Jalan Rawa Bebek RT 002/013 Kel.Penjaringan Kec.
    Unsur Barang siapa : Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini adalah Person sebagai subjek hukumyang diduga sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas perbuatan sebagaimana didakwakan olehPenuntut Umum , terdakwa Herionta Aruinata Girsang adalah orang yang dimaksud olehPenuntut Umum sebagai pelaku. Dalam persidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwabenar ia bernama Herionta Aruinata Girsang dan membenarkan pula dirinya sebagaimana terteradalam berkas perkara.