Ditemukan 1 data
21 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arussani bin Hanis) dengan Pemohon II (Nor Jannah binti Samlan) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2004 di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun 2020 sejumlah Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);