Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 5 Juni 2018 —
Terdakwa:
ARWILEM HINADANG
1230
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa ARWILEM HINADANG, dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA
    BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARWILEM HINADANG, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG untuk membayar Uang Pengganti
    strong>dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ARWILEM
  • Satu lembar surat pernyataan Asli saksi ARWILEM HINADANG tanggal 11 Agustus 2017
  • Satu Jepit Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Alor Nomor LHP : 39/ID/LHP/KA/NON-PKPT/2016 tanggal 24 Maret 2016.
  • Satu jepit Fotocopy tanggapan kepala desa Motongbang terhadap hasil temuan sementara Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Keuangan Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.

    9.Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    ARWILEM HINADANG
Register : 02-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
MARDIYONO, SH.
Terdakwa:
SAUL IMANUEL ABOR Alias SAUL ABOR
12491
  • Satu lembar surat pernyataan Asli saksi ARWILEM HINADANG tanggal 11 Agustus 2017
  • Satu Jepit Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Alor Nomor LHP : 39/ID/LHP/KA/NON-PKPT/2016 tanggal 24 Maret 2016.
  • Satu jepit Fotocopy tanggapan kepala desa Motongbang terhadap hasil temuan sementara Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Keuangan Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.
    Kelebihan Pembayaran tim monitoring yang melebihi pagu anggaranatas persetujuan Kepala Desa saksi ARWILEM HINADANG sebesarRp. 13.500.000,008.
    Penggunaan dana lainnya yang tidak dapat dijelaskan dandipertangungjawabkan baik oleh Kepala Desa saksi Arwilem Hinadangmaupun Bendahara Sdr.
    Sejumlah Rp. 2.000.000, diambil oleh kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG, dibuatkan kwitansitanda terimanya.
    Bahwa saksi membenarkan kwitansi : 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 3.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG dan bendahara SAULABOR. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 1.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 2.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian