Ditemukan 2 data
243 — 161
Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masingmasingbernama Adipati Aryanegara, lahir tanggal 22 Oktober 2009 dan Arthur.Aryanegara, lahir tanggal 10 Desember 2010 berada dalam pengasuhan danpemeliharaan/Hadlonah Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan memberikesempatan kepada fTergugat sebagain Bapak kandungnya untukmencurahkan kasih sayang kepada anakanaknya tanpa menggangukepentingan anakanak tersebut;5.
Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa:
I Made Dwi Jati Arya Negara. S.E,
41 — 28
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus Juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menghukum Terpidana I Made Dwijati Aryanegara, S.E., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.521.484.999,- (dua miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan
- Uang Tunai sebanyak Rp. 4.578.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dalam tas plastik/kresek warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara sebesar Rp5000,00 (Lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Eka Tamar Agustini
Dirampas untuk negara;