Ditemukan 3 data
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Dwi Aryantin
3 — 4
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa Dwi Aryantin, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Dwi Aryantin
10 — 3
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (WANDI SUSENO BIN ROJAYA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (ARYANTIN BINTI DAWIYA) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745000,00 ( tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);Menjatuhkan talak satu bain sughra XXX(ARYANTIN BINTI DAWIYA) terhadapPemohon (XXX);3.
11 — 1
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Nawan bin Eman)terhadap Penggugat (lis Aryantin binti Dayat);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama KecamatanKabupaten Ciamis untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakanuntuk itu;5.